SKI | Lampung – Penganiayaan berat terhadap penjaga malam Yuwanda kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, terhadap terdakwa Alfian Stefani yang melakukan penganiayaan yanh mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Neli Asri, mendakwa terdakwa Alfian Stefani dan diganjar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, ungkap JPU dalam surat dakwaannya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (28/2/24).
Diketahui, sebelumnya, kejadian<span;> tersebut terjadi pada Kamis dini hari tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 01.25 WIB. Saat itu, korban Yuwanda (50), keluar rumah untuk bekerja bertugas rutin menjaga keamanan ruko di wilayah Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Terjadi cekcok korban dengan enam orang tersebut, pelaku justru marah kepada korban sehingga langsung mencabut parang dan menyerang korban.
Disisi berbeda, Direktur BE-I Law Firm, Yunizar Akbar SH yang juga kakak Kandung Korban meminta pengadilan untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya, sebab akibat peristiwa penganiayaan tersebut saat ini Yuwanda mengalami cacat seumur hidup.
Kami meminta dihukum seberat-beratnya, karena adik kandung saya cacat, tangannya tidak berfungsi lagi, dan kami juga sedang mempersiapkan untuk menggugat restitusi kepada pelaku, ucapnya. (Why).